KETENTUAN CUTI
AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS GALUH
SESUAI SURAT
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERISTAS GALUH
NOMOR
0053/4123/SK/AK/R/II/2019
CUTI AKADEMIK
DIRENCANAKAN
1. Cuti akademik
direncanakan, merupakan cuti akademik
yang diberikan atas kehendak mahasiswa bersangkutan;
2. Permohonan cuti
akademik direncanakan diajukan oleh mahasiswa bersangkutan sebelum pelaksanaan
perkuliahan dengan mengajukan surat permohonan cuti dari mahasiswa bersangkutan
ke Program Studi/Fakultas;
3. Permohonan cuti
akademik direncanakan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari
pertama pelaksanaan perkuliahan, pemohon dikenakan biaya 50% Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
4. Apabila
pengajuan permohonan cuti akademik tidak sesuai dengan ayat (3) di atas ini,
pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
5. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik direncanakan, masa studi tidak diperpanjang dan waktu
evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;
6. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.
CUTI AKADEMIK TIDAK
DIRENCANAKAN
1. Cuti akademik
tidak direncanakan, merupakan cuti
akademik yang diberikan atas kehendak maupun tidak atas kehendak mahasiswa
bersangkutan;
2. Permohonan cuti
akademik tidak direncanakan karena alasan sakit atau kecelakaan, dapat diajukan
oleh mahasiswa bersangkutan selama semester berjalan dengan cara mengajukan
surat permohonan cuti dari mahasiswa bersangkutan ke Program Studi/Fakultas;
3. Permohonan cuti
akademik tidak direncanakan karena alasan sakit lebih dari 1 (satu) bulan harus
mendapatkan rekomendasi dari dokter berupa surat keterangan sakit;
4. Permohonan cuti
akademik tidak direncanakan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum
hari pertama pelaksanaan perkuliahan, pemohon dikenakan biaya 50% Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
5. Permohonan cuti
akademik tidak direncanakan apabila diajukan setelah berakhirnya perkuliahan,
pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
6. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik tidak direncanakan, masa studi tidak diperpanjang dan
waktu evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;
7. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.
CUTI AKADEMIK KARENA
ALASAN KHUSUS
1. Cuti akademik
karena alasan khusus, merupakan cuti
akademik yang diberikan kepada mahasiswa karena pertimbangan tertentu dan
selektif;
2. Mahasiswa yang
terdaftar pada semester pertama dan/atau semester kedua dapat diberikan cuti
akademik karena alasan khusus;
3. Pengajuan
permohonan cuti akademik karena alasan khusus dapat dilaksanakan selama kurun
waktu semester berjalan, pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan
Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
4. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik karena alasan khusus, masa studi tidak diperpanjang
dan waktu evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;
5. Mahasiswa yang
memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.