Ketentuan Cuti Akademik Mahasiswa Unigal
Ketentuan Cuti Akademik Mahasiswa Unigal

KETENTUAN CUTI AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS GALUH

SESUAI SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERISTAS GALUH

NOMOR 0053/4123/SK/AK/R/II/2019

 

 

CUTI AKADEMIK DIRENCANAKAN

 

1.  Cuti akademik direncanakan,  merupakan cuti akademik yang diberikan atas kehendak mahasiswa bersangkutan;

2.  Permohonan cuti akademik direncanakan diajukan oleh mahasiswa bersangkutan sebelum pelaksanaan perkuliahan dengan mengajukan surat permohonan cuti dari mahasiswa bersangkutan ke Program Studi/Fakultas;

3.  Permohonan cuti akademik direncanakan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari pertama pelaksanaan perkuliahan, pemohon dikenakan biaya 50% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

4.  Apabila pengajuan permohonan cuti akademik tidak sesuai dengan ayat (3) di atas ini, pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

5.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik direncanakan, masa studi tidak diperpanjang dan waktu evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;

6.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.

 

CUTI AKADEMIK TIDAK DIRENCANAKAN

 

1.  Cuti akademik tidak direncanakan,  merupakan cuti akademik yang diberikan atas kehendak maupun tidak atas kehendak mahasiswa bersangkutan;

2.  Permohonan cuti akademik tidak direncanakan karena alasan sakit atau kecelakaan, dapat diajukan oleh mahasiswa bersangkutan selama semester berjalan dengan cara mengajukan surat permohonan cuti dari mahasiswa bersangkutan ke Program Studi/Fakultas;

3.  Permohonan cuti akademik tidak direncanakan karena alasan sakit lebih dari 1 (satu) bulan harus mendapatkan rekomendasi dari dokter berupa surat keterangan sakit;

4.  Permohonan cuti akademik tidak direncanakan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari pertama pelaksanaan perkuliahan, pemohon dikenakan biaya 50% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

5.  Permohonan cuti akademik tidak direncanakan apabila diajukan setelah berakhirnya perkuliahan, pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

6.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik tidak direncanakan, masa studi tidak diperpanjang dan waktu evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;

7.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.

 

CUTI AKADEMIK KARENA ALASAN KHUSUS

 

1.  Cuti akademik karena alasan khusus,  merupakan cuti akademik yang diberikan kepada mahasiswa karena pertimbangan tertentu dan selektif;

2.  Mahasiswa yang terdaftar pada semester pertama dan/atau semester kedua dapat diberikan cuti akademik karena alasan khusus;

3.  Pengajuan permohonan cuti akademik karena alasan khusus dapat dilaksanakan selama kurun waktu semester berjalan, pemohon dikenakan pembayaran 100% Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);

4.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik karena alasan khusus, masa studi tidak diperpanjang dan waktu evaluasi keberhasilan studinya disesuaikan;

5.  Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik, wajib melaksanakan registrasi administrasi.

KONTAK

  • https://www.facebook.com/unigalciamis/
  • https://www.instagram.com/unigalciamis
  • https://www.twitter.com/unigalciamis
  • https://www.youtube.com/unigalciamis

LOKASI UNIGAL

DIKELOLA OLEH

Admin
Pendidikan Akuntansi

2024 © Pendidikan Akuntansi